Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

BOJONEGORO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

AKBP Agrian menjelaskan, Dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo dan di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran,” terang AKBP Afrian.

Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dengan nomor Polisi S 3175 BE dan Honda Astrea dengan nomor Polisi AE 2538 BM.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,”kata AKBP Afrian.

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.

Ia menegaskan agar warga tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang serta dianjurkan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Bojonegoro Polda Jatim menyerahkan kembali kendaraan milik korban yang sempat dicuri.

Para korban mengaku bersyukur dan berterima kasih karena kendaraan mereka berhasil ditemukan tanpa dipungut biaya dalam proses pengembaliannya. (*)

  • Related Posts

    Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

    Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah…

    Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

    MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Pada ungkap kasus kali ini, Satu tersangka pengedar sabu diamankan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 3 views

    Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 4 views

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 3 views

    Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 3 views

    Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 3 views

    Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 3 views
    Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan