Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal di sejumlah angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari puluhan pemuda tersebut, Polisi mengidentifikasi enam orang yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan.

Enam pelaku utama tersebut terdiri dari empat orang pembawa senjata tajam dan dua orang pelaku pengeroyokan.

Sementara itu Tiga di antaranya diduga kuat menjadi otak penyerangan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan fakta, petunjuk, serta alat bukti yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, pembuat rencana tersebut adalah tersangka TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MK (17), warga Kecamatan Kranggan, dan FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Penetapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, serta kecocokan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan,” kata AKBP Dody saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).

Kapolres Mojokerto Kota menerangkan, aksi anarkis ini menyasar Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan.

Akibat penyerangan acak ini, tiga orang pengunjung dan penjaga angkringan mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke RS Kamar Medika.

Selain itu, para pelaku merusak fasilitas warung, sepeda motor, serta merampas sebuah ponsel milik korban.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berdarah. Di antaranya tiga bilah celurit sepanjang 110 cm dan 75 cm, satu parang sepanjang 75 cm, satu ruyung perak, pecahan batu bata, selang, satu unit motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta sebuah flashdisk.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Dody.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku belum pernah terlibat tindak pidana lain. Mereka melakukan aksinya tanpa sasaran pasti.

“Para tersangka mengaku hanya mengajak yang rekannya lalu melakukan perusakan dan pengeroyokan tanpa tujuan jelas,” tegas AKBP Dody.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

  • Related Posts

    POLINDIK : Polres Kediri Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar Cegah Hoaks dan Kenakalan Remaja

    KEDIRI – Polres Kediri Polda Jatim terus berkomitmen membentengi generasi muda dari berbagai ancaman sosial. Melalui program Polisi Peduli Pendidikan (POLINDIK), Polres Kediri bersinergi dengan pihak sekolah memberikan edukasi intensif.…

    Cangkrukan Kamtibmas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Serap Aspirasi Pekerja Pasar Pabean

    SURABAYA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., turun langsung menemui elemen masyarakat bawah di Pasar Pabean Cantian, Rabu (28/10/2026). Lewat agenda cangkrukan interaktif yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    POLINDIK : Polres Kediri Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar Cegah Hoaks dan Kenakalan Remaja

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 1 views

    Cangkrukan Kamtibmas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Serap Aspirasi Pekerja Pasar Pabean

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views

    Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views

    Polresta Sidoarjo Ungkap Penipuan Online Libatkan WNA Vietnam

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views

    Kapolri Terima Kunjungan Delegasi Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 3 views

    NNCC Tiongkok Apresiasi Polri Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Aceh

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 3 views