Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik, ” kata AKBP Kalfaris, Senin (28/4/26).

Masih kata AKBP Kalfaris, BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

AKBP Kalfaris menambahkan, dalam aksinya tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan. (*)

  • Related Posts

    Pastikan Produksi Lele Tetap Optimal, Polsek Bungah Lakukan Pengecekan di Indrodelik

    GRESIK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungah melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan dan perkembangan budidaya ikan lele milik warga di Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Langkah ini diambil guna…

    Kapolres Gresik Tinjau Polsek Kebomas dan Pos Lantas, Pastikan Layanan Polres Gresik Maksimal

    GRESIK – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memastikan pelayanan publik di jajaran Polres Gresik berjalan optimal melalui inspeksi langsung ke Polsek Kebomas dan Pos 12.0 Satlantas, Rabu (29/7/2026). Peninjauan yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Pastikan Produksi Lele Tetap Optimal, Polsek Bungah Lakukan Pengecekan di Indrodelik

    Pastikan Produksi Lele Tetap Optimal, Polsek Bungah Lakukan Pengecekan di Indrodelik

    Kapolres Gresik Tinjau Polsek Kebomas dan Pos Lantas, Pastikan Layanan Polres Gresik Maksimal

    Kapolres Gresik Tinjau Polsek Kebomas dan Pos Lantas, Pastikan Layanan Polres Gresik Maksimal

    Layanan SKCK Polres Gresik Kini Full Online, Pengajuan Wajib Lewat Aplikasi

    Layanan SKCK Polres Gresik Kini Full Online, Pengajuan Wajib Lewat Aplikasi

    Pojok Kamtibmas Polres Ngawi Hadir di Pasar Krompol Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Dukungan Penuh Komisi III DPR RI untuk Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kematian Sutrimo

    Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus