Polres Gresik Ungkap Curanmor, Seorang Petani Balongpanggang Senang Motornya Kembali

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dua tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Tiga tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Surabaya, dan MF (21), warga Gresik dan FH (44) warga Gresik.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Lambar (53) salah seorang petani di Balongpanggang Gresik ikut bersyukur, karena motor yang dicuri oleh tersangka FH pada 6 Agustus 2026 yang lalu akhirnya ditemukan Polisi.

Motor yang ditemukan diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution kepada pemiliknya usai Polres Gresik menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Raut wajah sumringah Lambar (53) tersirat saat menerima motornya dari Kapolres Gresik sambil mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya,” ujar Lambar.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

Selain berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Balongpanggang, Polres Gresik Polda Jatim juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Dua orang tersangka yakni HE dan MF berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Polisi menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, korban berkunjung ke rumah seorang warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi W-37848-EX di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan diketahui terdapat orang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 23.00 WIB Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos Kebomas Gresik,”kata AKBP Ramadhan Nasution.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kecamatan Gresik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, satu pasang sandal warna abu-abu, satu buah kalung warna silver, satu buah cincin warna silver, satu buah peci warna merah hitam, satu buah baju warna putih, satu buah sarung warna hitam, serta satu pasang sandal warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor.

“Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat mengoptimalkan keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan ronda malam serta menerapkan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1×24 jam.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Centre 110 bebas pulsa atau juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution. (*)

  • Related Posts

    Polres Magetan Bersama Tim Gabungan Tangani Karhutla di Panekan Lereng Gunung Lawu

    MAGETAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan lereng Gunung Lawu, tepatnya di hutan Perhutani RPH Bedagung Petak 50 sisi utara, Dusun Gondang, Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan…

    Desk Ketenagakerjaan Polri Bantu 4.236 Buruh Kembali Bekerja

    Sukabumi — Kapolri menegaskan kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri telah memberikan hasil nyata dalam membantu penyelesaian persoalan buruh. Sejak 2025 hingga Agustus 2026, sebanyak 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Magetan Bersama Tim Gabungan Tangani Karhutla di Panekan Lereng Gunung Lawu

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 0 views

    Desk Ketenagakerjaan Polri Bantu 4.236 Buruh Kembali Bekerja

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 0 views

    Kapolri Dorong Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Penguasaan Teknologi

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 0 views

    Polsek Menganti Ungkap Pencurian Rp 40 Juta di Toko Bangunan, Residivis Dibekuk di Lakarsantri

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 2 views
    Polsek Menganti Ungkap Pencurian Rp 40 Juta di Toko Bangunan, Residivis Dibekuk di Lakarsantri

    Sinergi Polri dan Petani, Polsek Wringinanom Pantau Budidaya Jagung di Desa Sumengko

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 3 views
    Sinergi Polri dan Petani, Polsek Wringinanom Pantau Budidaya Jagung di Desa Sumengko

    Polres Lamongan Bangun Kesadaran Hukum Pelajar Se-Kabupaten

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 2 views