Polres Madiun Amankan Dua Tersangka Curanmor Modus Incar Motor di Persawahan dan Teras Rumah

MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim berhasil meringkus dua pemuda asal Kabupaten Madiun terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan tersangka yang berinisial SDR (50) dan STR (23) ini melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri dan Saradan.

“Dua tersangka ini menyasar lokasi kendaraan yang sedang terparkir di area persawahan dan teras rumah dengan kunci kontak yang masih menancap,” kata AKBP Kemas di gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026).

Untuk tersangka SDR, ada 6 TKP yang sudah dijarah, yaitu 2 TKP di wilayah kecamatan Mejayan, 2 TKP di kecamatan Balerejo, dan 2 di kecamatan Pilangkenceng.

Sedangkan untuk STR menjarah di Kecamatan Saradan ada 2 TKP, di Kecamatan Wonoasri ada 3 TKP dan di Kecamatan Balerejo ada 1 TKP.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dimana ancamannya 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta rupiah,” tegasnya.

Adapun modus operandi SDR melakukan pengamatan di area persawahan dengan berjalan kaki.

Kalau ada kendaraan yang kuncinya menancap dan pemiliknya tidak memperhatikan maka motor langsung dibawa kabur.

Sedangkan STR menggunakan modus usai pengamatan dengan naik ojol dan mengambil kendaraan yang berada di teras rumah warga.

Kapolres Madiun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, khususnya di area persawahan maupun di teras rumah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan meninggalkan kunci di kendaraan bermotor dan usahakan gunakan kunci ganda,” pungkas Kapolres Madiun. (*)

  • Related Posts

    Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

    Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah…

    Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

    MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Pada ungkap kasus kali ini, Satu tersangka pengedar sabu diamankan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 2 views

    Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 3 views

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 2 views

    Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 2 views

    Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 1 views

    Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 3 views
    Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan