Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek

KOTA PASURUAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan saat pemilik rumah bersiap menunaikan Shalat Subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan pengecekan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

Berbekal hasil pendalaman dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Dhecky.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti kendaraan yang sempat berpindah tangan kepada proses hukum yang berlaku. (*)

  • Related Posts

    Dukung Asta Cita Pemerintah, Polsek Benjeng Tinjau Produktivitas Tanaman Kangkung

    ​GRESIK – Komitmen jajaran Kepolisian dalam mengawal program Asta Cita pemerintah terkait swasembada pangan terus diwujudkan di tingkat akar rumput. Jajaran Polsek Benjeng, Polres Gresik, melaksanakan peninjauan langsung ke lahan…

    Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

    GRESIK – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik utara menjadi sasaran razia Polres Gresik. Kali ini, petugas bergerak menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah,Sabtu (31/10/2026).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Dukung Asta Cita Pemerintah, Polsek Benjeng Tinjau Produktivitas Tanaman Kangkung

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 2 views
    Dukung Asta Cita Pemerintah, Polsek Benjeng Tinjau Produktivitas Tanaman Kangkung

    Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 2 views

    Kapolda Jatim Pimpin Upacara di SMAN 10 Surabaya, Ajak Pelajar Perangi Narkoba

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 3 views

    Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 3 views

    Dukung Swasembada Pangan, Polsek Manyar Tinjau Langsung Budidaya Ikan Nila di Desa Sukomulyo

    • By Redaksi
    • November 1, 2026
    • 3 views
    Dukung Swasembada Pangan, Polsek Manyar Tinjau Langsung Budidaya Ikan Nila di Desa Sukomulyo

    Langkah Nyata Polres Gresik Dukung Swasembada Pangan, Kebun Jeruk Warga Dipantau Berkala

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 4 views
    Langkah Nyata Polres Gresik Dukung Swasembada Pangan, Kebun Jeruk Warga Dipantau Berkala