Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selamatkan 4000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

SIDOARJO – Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur pada Bulan Maret 2026.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada konferensi pers menyampaikan, para tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” kata Kombes Christian, Kamis (9/4/26).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo Polda Jatim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, Polisi mengungkap peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD).

Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo.

Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan COD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya. (*)

  • Related Posts

    Hari Anak Nasional, Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital

    SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk…

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

    SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan sejumlah Kapolres jajaran Polda Jawa Timur di Gedung Mahameru…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Hari Anak Nasional, Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

    Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

    Aksi Humanis Polres Gresik, Layanan Ambulans Gratis Antar Pasien dari Rumah Sakit hingga Tiba di Rumah

    Aksi Humanis Polres Gresik, Layanan Ambulans Gratis Antar Pasien dari Rumah Sakit hingga Tiba di Rumah

    Polda Jatim Gelar Latkatpuan Fotografi dan Videografi, Tingkatkan Kompetensi Personel di Era Digital

    Polres Mojokerto Resmi Alihkan Pelayanan SKCK Menjadi Full Online Melalui POLRI SuperApp